Archive for ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

CEK SILANG DAN CEK PERHITUNGAN

A. Pengertian Cek
Cek adalah suatu alat pembayaran sebab suatu cek yang benar akan mengakhiri suatu transaksi dimana pihak yang satu menyediakan barang atau jasa dan pihak lainnya membayarnya.
Menurut pandangan pembentuk undang-undang termasuk kelompok alat pembayaran kredit. Cek ini diatur pada Buku I KUHD, pada Bab keenam dan Bab ketujuh. Jika didasarkan atas kemampuan kredit, maka surat cek harus dipandang sebagai alat pembayaran tunai, yakni seperti uang tunai biasa. Tujuan dari penerbitan surat cek adalah untuk meningkatkan jaminan pembayaran.
Maka berdasarkan hal tersebut ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. cek hanya diterbitkan kepada bankir;
2. cek boleh diterbitkan, jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran;
3. cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu yang belum ditetapkan, cek tidak boleh dicabut.

Inilah contoh surat cek:
Bogor, 29 Juli 2006

Bank X di Bogor harap membayar atas penyerahan cek ini kepada saudara C atau pengantinya di Bogor (atau pembawa) uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tanda Tangan
(AAA)

Adapun syarat-syarat bagi sebuah surat berharga agar mempunyai kedudukan sebagai surat cek atau bentuk surat cek diatur pada Pasal 178 KUHD .

Pada Cek tidak ada akseptasi
B. Sifat Hukum dari Cek
Draft adalah suatu instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (the drawer) kepada pihak kedua (the payee) dimana instrumen itu memerintahkan pihak ketiga (the drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kedua. Konsekwensinya draft disebut sebagai three-party paper (surat tiga pihak). Cek adalah suatu draft yang dikeluarkan di bank. Cek dan draft dapat dibedakan dari two-party paper, yang terpenting adalah surat promes (promissory note) merupakan instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (disebut si pembuat – the maker) kepada pihak kedua (disebut si penerima – the payee) dimana pihak pertama berjanji untuk membayar kepada si penerima langsung pada waktunya dan dengan cara seperti yang disebutkan pada promes itu. Secara umum, note adalah instrumen kredit dan bukan instrumen pembayaran.
Si pembuat note dapat berupa suatu badan usaha atau individu yang membutuhkan uang segera dan mengharapkan dikemudian hari akan menerima uang atau seorang pedagang yang memerlukan untuk memperoleh barang dari si penerima sekarang dan hanya dapat membayarnya dikemudian hari setelah barangnya dijual oleh si pedagang. Jika note tersebut jatuh tempo, si pembuat harus membayar dan harus mempergunakan beberapa instrumen pembayaran, kadang sebuah cek, untuk membayar note.
Suatu cek, sebaliknya adalah sebuah alat pembayaran yang asli, the drawer memberikan cek kepada the payee atas barang atau jasa yang diberikan. Jika cek itu benar, transaksi antara the payee dan the drawer pada dasarnya sudah berakhir. Tentu saja, cek tersebut harus diberikan kepada bank si pembuat sebelum si penerima menerima mata uang atau dana lainnya.

C. Persyaratan Formal
Untuk dapat mengeluarkan suatu cek yang sah menurut peraturan perundang-undangan, harus memenuhi persyaratan formal yang diatur pada Pasal 178 KUHD (seperti yang telah disebutkan sebelumnya), yakni:
1. Nama “cek” dimuatkan dalam teksnya sendiri dan distilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
Penyebutan kata “cek” merupakan syarat mutlak seperti halnya kata “wesel” pada surat wesel yang dapat mengakibatkan tidak diakuinya sebagai cek apabila hal itu tidak dipenuhi;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa surat cek termasuk golongan surat berharga tagihan hutang atau hutang piutang (schuld vordering pappieren) yang bersifat perintah pembayaran (betaling opdracht). Perintah pembayaran dimaksud harus tidak bersyarat, sebab apabila ditentukan suatu syarat untuk pembayarannya, kemungkinan akan mengganggu sirkulasi surat berharga cek tersebut;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
Berdasarkan Pasal 180 KUHD, tertarik suatu cek haruslah seorang bankir yang mempunyai dana untuk dipergunakan penarik. Ketentuan tersebut harus dihubungkan dengan Pasal 229 a bis KUHD yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bankir ialah setiap orang atau badan yang dalam pekerjaannnya secara teratur memegang keuangan guna pemakaian segera oleh orang-orang lain. Dalam prakteknya, tertarik cek dimaksud adalah bank. Hal ini yang membedakan dengan suatu surat wesel yang tertariknya dimungkinkan orang perorangan (bukan suatu bank);
4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
Berhubungan dengan Pasal 179 KUHD menegaskan bahwa apabila tidak ada penetapan khusus mengenai tempat tersebut, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran. Apabila di samping nama tertarik disebutkan lebih dari satu tempat, maka cek harus dibayar di tempat yang disebutkan pertama. Dalam hal penunjukkan-penunjukkan atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada maka cek itu harus dibayar ditempat kantor pusat tertarik;
5. Tanggal dan tempat ditariknya cek.
Pentingnya pencantuman tanggal diterbitkan atau ditariknya cek adalah berhubungan dengan masa waktu penawaran cek tersebut, yakni selama 70 hari (Pasal 206 ayat 1 KUHD). Karena menurut Pasal 206 ayat 2 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tiap-tiap cek yang tidak diterangkan tempat ditariknya, dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penarik.
6. Tandatangan dari penarik cek yang bersangkutan.
Tanda tangan dari penarik ini juga merupakan syarat mutlak karena cek merupakan suatu akta. Apabila persyaratan formal di atas dibandingkan dengan persyaratan formal pada surat wesel tampak terdapat perbedaan. Untuk surat wesel Pasal 100 KUHD menyebutkan 6 (enam) syarat untuk cek. Persyaratan yang disebut pada wesel tetapi tidak ada pada cek adalah mengenai penetapan hari bayarnya dan nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Terdapatnya perbedaan demikian disebabkan di antara kedua jenis surat berharga tagiha hutang yang bersifat perintah pembayaran tersebut, terdapat perbedaan fungsi, yaitu wesel sebagai alat kredit sedangkan cek sebagai alat bayar (bettal middle).

D. Cek Sebagai Alat Bayar
Di dalam KUHD terdapat beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa surat berharga cek berfungsi sebagai alat bayar dan bukan sebagai alat kredit. Beberapa ketentuan yang mendukung cek sebagai alat bayar tersebut antara lain adalah:
1. Ketentuan Pasal 180 KUHD yang mewajibkan penarik suatu cek untuk menyediakan dana pada tertarik. Memang terdapat kontradiksi antara kalimat bagian pertama Pasal 180 KUHD dengan kalimat bagian keduanya, yang akan dibahas di bagian belakang tulisan ini. Akan tetapi yang penting dari Pasal 180 KUHD tersebut adalah kepada penarik dibebankan kewajiban untuk mempersiapkan dana untuk pembayaran cek yang dikeluarkannya. Ketentuan kewajiban untuk menyediakan dana bagi penarik seperti yang disebutkan di atas merupakan ketentuan yang bersifat universal, dan berhubungan dengan mekanisme penarikan / penerbitan suatu cek. Bank setuju membayar cek yang sah apabila diminta oleh penarik cek tanpa harus menunggu lagi. Jadi, dengan demikian rekening giro juga dikenal sebagai demand deposit account. Maka, dapat diketahui bahwa penarikan / penerbitan suatu cek berhubungan dengan simpanan giro. ;
2. Suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan di dalam cek, harus dianggap tidak tertulis. Ketentuan demikian adalah wajar, sebab apabila suatu cek diperkenanka untuk diakseptasi, maka akan kehilangan fungsinya sebagai alat bayar dan berubah menjadi alat kredit (credit middle);

E. Cek Mundur Dan Cek Kosong
Salah satu permasalahan dalam kaitan dengan penggunaan suatu cek adalah menyangkut penggunaan cek mundur (postdated cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek mundur dengan cek mundur adalah suatu cek yang tanggal penarikannya diundurkan dari tanggal yang sebenarnya. Sebagai contoh seseorang menarik cek untuk pembayaran sebuah sepeda motor seharga 1 juta rupiah pada tanggal 3 Agustus 2005. Seharusnya cek tersebut bertanggal 3 Agustus 2005, tetapi yang dicantumkan pada cek tersebut bertanggal 25 Agustus 2006. Seseorang menarik cek mundur dengan kemungkinan beberapa alasan, antara lain:
a. Pada waktu cek ditarik, penarik belum memiliki dana;
b. Pada waktu penarikan cek tersebut dana yang dimiliki oleh penarik belum mencukupi;
c. Dana sudah dimiliki oleh penarik, tetapi akan dipergunakan untuk suatu tujuan lain.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka penarik mengeluarkan suatu cek dengan tanggal yang dimundurkan. Hal itu dilakukannya dengan harapan agar penerima / pemegang cek menunjukkan cek tersebut kepada bank/tertarik setelah tanggal yang tercantum pada cek dimaksud. Dalam contoh itu dimaksudkan agar cek ditunjukkan setelah tanggal 25 Agustus 2005.

Permasalahannya: Apakah KUHD memperkenankan cek mundur tersebut?

Pada Pasal 180 KUHD ada suatu pengaturan kewajiban seseorang / penarik yang mengeluarkan cek untuk memiliki dana / fonds pada tertarik / bank, pada Pasal tersebut tidak terlalu jelas kapan dana yang dimaksud harus dikuasai oleh bankir yang bersangkutan. Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak dari kata-kata “ diterbitkan pada seseorang bankir yang mempunyai dana / fonds” dapat disimpulkan bahwa dana tersebut diperkirakan sudah tersedia pada waktu cek diterbitkan. Kesimpulannya, apabila seseorang menarik cek, maka yang bersangkutan harus memiliki dana pada tertarik. Namun pernyataan tersebut justru semakin tidak jelas, dan Pasal 180 KUHD bagian kedua dinyatakan bahwa boleh saja seseorang menarik cek dan pada waktu menarik, orang itu belum memiliki dana pada tertarik, dan cek yang dikeluarkannya itu tetap sama. Apabila kesimpulan itu benar berarti hal itu menjadi dasar bagi seseorang untuk menarik cek yang belum ada dananya dan untuk itu tanggalnya dibuat mundur dari tanggal yang sesungguhnya.
Melihat ketentuan Pasal 190 a KUHD , maka dapat ditafsirkan bahwa pembuat undang-undang mengutamakan adanya dana pada tertarik itu adalah pada saat cek ditunjukkan, dan bukan pada saat cek ditarik / diterbitkan. Dengan demikian terdapat suatu perbedaan antara Pasal 180 dengan Pasal 190 a KUHD. Sebab di samping itu pula pembuat undang-undangpun juga tidak konsekuen ataupun secara tegas melarang adanya cek mundur. Jika kita lihat pada Pasal 205 ayat (2) KUHD , ada 2 (dua) hal, yakni:
a. KUHD membuka peluang adanya cek mundur dan cek itu ditunjukkan sebelum hari tanggal dikeluarkannya;
b. KUHD tidak membenarkan adanya cek mundur, karena cek yang demikian tetap harus dibayar pada waktu pengunjukkannya. Ketentuan tersebut untuk menegaskan cek merupakan alat bayar, termasuk juga cek mundur.
Juga dipihak lain mengenai cek mundur ini juga bertentangan dengan Pasal 206 KUHD , bahwa cek tersebut tidak boleh diunjukkan / ditawarkan untuk dibayar sebelum tanggal yang tercantum sebagai tanggal pengeluarannya. Apabila Bank juga menolak untuk melakukan suatu pembayaran terhadap cek mundur, bank dapat mempergunakan alasanya dengan menggunakan dasar hukum ini. Cek mundur sering dikaitkan dengan cek kosong padahal pengertian cek mundur tentu berbeda dengan cek kosong, sebab cek mundur belum tentu cek itu kosong. Cek kosong merupakan cek yang dananya / fonds suatu cek yang tidak tersedia pada saat cek tersebut ditunjukkan kepada tertarik, dananya tidak tersedia pada tertarik atau tidak mencukupi. Hal ini tentunya akan menjadi lain pengertiannya jika dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong yang kemudian dicabut dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong, mengenai larangan penarikan cek kosong, yakni:
a. Perbuatan penarikan cek kosong telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi yang dapat mengancam dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah dalam melaksanakan stabilisasi / perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya;
b. Penarikan cek kosong dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya.
Ketentuan mengenai cek kosong ini antara yang diatur pada KUHD dengan yang diatur pada UU No. 17 Tahun 1964 adalah berbeda, kalau menurut UU No. 17 Tahun 1964 dana tersebut harus sudah tersedia pada waktu cek yang dimaksud ditarik, apabila tidak maka sudah dikategorikan sebagai cek kosong. Sedangkan menurut KUHD belum dapat dikategorikan sebagai cek kosong, karena yang diutamakan dana itu tersedia pada waktu penunjukkan cek tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, seseorang yang menarik cek kosong dan mengundurkan tanggalnya karena menduga atau mengetahui dananya belum cukup tersedia pada tertarik, sudah termasuk menarik cek kosong.
Sanksi atas penarikan cek kosong berdasarkan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, adalah:
a. Pidana mati;
b. Pidana seumur hidup, atau;
c. Pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, dan
d. Pidana denda sebanyak-banyak 4X jumlah yang tertulis dalam cek kosong yang bersangkutan.

Dengan demikian sejak diundangkannya Undang-undang tentang Pelanggaran Cek Kosong, penarikan cek kosong secara tegas merupakan masalah hukum pidana, dan termasuk kategori kejahatan. Setelah berjalan beberapa tahun ternyata dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menimbulkan beberapa dampak yang tidak diharapkan, sehingga undang-undang tersebut dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1971 yang selanjutnya setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971 dan mulai berlaku tanggal 6 oktober 1971. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut pertimbangan dicabutnya undang-undang pelarangan cek kosong yakni karena pada kenyataannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya.
Terjadinya hambatan dimaksud dapat dipahami karena dengan sanksi yang sangat berat terhadap mereka menimbulkan keragu-raguan dikalangan masyarakat untuk mempergunakan cek dalam lalu lintas perekonomian. Dengan demikian cek menjadi kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran tunai.

F. Cek Silang dan Cek Perhitungan
Ada jenis cek yang disebut “cek silang” dan “cek perhitungan”. Cek silang berasal dari Inggris dan cek perhitungan itu berasal dari Jerman, namun kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
a. Cek Silang adalah cek yang dibayarkan hanya kepada bankir atau salah seorang nasabah dari bank tersangkut. Cek itu dapat diketahui bentuknya dengan adanya garis miring lurus sama jalan di halaman muka sebuah cek. Cek itu dibayar dengan uang tunai.
b. Cek perhitungan ialah cek yang dapat dibayar kepada tiap-tiap pemegang yang berhak. Pembayarannya tidak dengan uang tunai, tetapi dengan cara “pemindahan buku” (overboeking) pada rekening pemegang. Cek perhitungan itu ditandai dengan tulisan miring lurus dari bawah ke atas yang berbunyi: “untuk perhitungan”

Tujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek itu juga relatif sifatnya, sebab:
1). Pemegang cek dari perhitungan yang berasal dari curian dapat membuka rekening baru pada suatu bank dan menyuruh memasukkan dalam rekeningnya jumlah uang yang tersebut dalam cek perhiyungan asal curian itu. Kalau dia tidak berhasil untuk membuka rekening pada bank yang bersangkutan, maka dia dapat meminta kepada salah seorang nasabah atau orang yang suka membantunya, yang mempunyai rekening pada bank tersebut di atas, agar ceknya dipindahbukuan dalam rekening-gironya. Sudah tentu hal itu tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.
2). Pemegang cek silang yang berasal dari curian, yang bukan nasabah suatu bank, dapat memasukkan cek silang yang berasal dari curian itu dengan cara, dia membuka rekening pada bank dan memasukkan jumlah uang yang ada dalam cek silang curian itu dalam rekeningnya. Atau dia minta bantuan kepada orang lain, yang mempunyai rekening pada bak yang bersangkutan agar jumlah uang yang tersebut dalam cek silang curian itu dimasukkan dalam rekening orang tersebut. Juga hal ini tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.

Mengingat ini semua, maka diharapkan kepada para bankir dalam memberikan izin untuk membuka rekening baru supaya bersikap waspada, yakni hanya diizinkan kepada orang-orang yang telah dikenal kebaikannya saja. Dan kepada penerbit cek supaya cek yang yang diterbitkan diberi klausul “tidak kepada pengganti”.
Dalam rangka mengupayakan pengamanan penggunaan cek, KUHD membuka kemungkinan diterbitkan cek silang (crossed cheque) dan cek perhitungan (verrekenings cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek silang adalah suatu cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 214 dan Pasal 215 KUHD.
Menurut Pasal 214 ayat (2) KUHD terdapat 2 (dua) macam cek silang, yakni:
a. Cek silang umum (General Crossing. Algemene Kruising);
b. Cek silang khusus (Special Crossing, Bijzonder Kruising)
Cek silang umum adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua garis sejajar pada bagian muka cek itu dan di antara dua garis tersebut tidak terdapat suatu petunjuk atau nama sesuatu bank. Dengan diberi silang umum berakibat bahwa cek dimaksud hanya dapat dibayar oleh bank tertarik kepada setiap bank yang menyerahkannya, atau kepada nasabah bank pembayar/ tertarik yang menyerahkan cek tersebut. Untuk seorang pemegang suatu cek silang umum yang bukan bankir atau nasabah bank tertarik hanya dapat mencairkan dana cek itu melalui suatu bank dimana dia menjadi nasabahnya.
Adapun cek silang khusus adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua buah garis yang sejajar pada bagian mukanya dan diantara kedua garis tersebut dicantumkan nama suatuy bank. Hal demikian berarti bahwa tertarik hanya dapat membayar dananya kepada bank yang disebutkan namanya didalam kedugaris sejajar tersebut. Perlu diketahui bahwa suatu cek silang umum dapat diubah menjadi cek silang khusus, tetapi sebaliknya terhadap cek silang khusus tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 214 ayat (4) KUHD)
Mengenai cek perhitungan (verrekenings cheque) disebutkan dalam pasal 216 KUHD yakni suatu cek yang oleh penariknya dituliskan pada bagian muka cek tersebut suatu klausula yang berbunyi “untuk dipergunakan rekening untuk diperhitungkan” atau kalimat sejenisnya. Hal tersebut berarti bahwa tertarik cek tersebut tidak diperkenankan membayar cek bersangkutan dengan uang kontan, tetapi hanya melakukan pemindahan pembukuan saja. Dengan demikian cek perhitungan tersebut mempunyai sifat seperti bilyet giro.
Dalam hubungan dengan cek silang dan cek perhitungan ini dalam praktek sebagaimana diungkapkan antara lain oleh Rasyim Wiraatmadja, Indrawati Soewarso, Sutan Remy Sjahdeini terdapat beberapa masalah dalam praktek, yakni:
a. Terdapat anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa cek silang itu sebagai cek perhitungan yakni tidak dibayar dengan uang tunai tetapi hanya merupakan pemindah pembukuan saja, padahal pembayarannya dilakukan dengan tunai. Maksudnya dibuat cek silang hanyalah untuk membatasi pihak yang dapat menguangkan cek tersebut. Masyarakat menganggap pembubuhan silang pada cek diartikan atau dimaksudkan bahwa cek itu tidak dapat dibayar tunai tetapi harus melalui pembukuan. Bahkan petugas-petugas bank pun pada umumnya mempunyai pemahaman serupa yang keliru itu.
b. Adakalanya dalam praktek ada yang membuat tanda silang pada suatu cek hanya dengan dua coretan kecil di bagian kanan atas muka cek itu. Dengan hanya coretn yang demikian adakalanya tidak jelas bahwa itu merupakan cek silang.
c. Pada KUHD secara tegas melarang dilakukan pencoretan nama bankir ataupun pencoretan penyilangan yang telah dibuat. Apabila hal demikian dilakukan maka dianggap pencoretan itu tidak terjadi. Menurut Rasyim Wiraatmadja adakalanya dalam praktek, penarik suatu cek silang mencoret tanda silang yang telah dibuatnya.

G. Perkembangan Cek
– Pada pertengahan abad ke 19, cek menjadi alat pembayaran utama yang digunakan oleh orang-orang Amerika Serikat.
– Cek menjadi alat pembayaran utama. Meskipun saat ini sudah ada penggunaan kartu kredit, cek merupakan kewenangan untuk menarik dana.
– Cek adalah suatu perintah dari sipemilik dana (the drawer of the check) kepada bank (the drawee).
– Bank setuju untuk membayar cek yang sah dikeluarkan oleh drawer
– Pada penandatanganan TC (Traveller’s cheque) dari orang yang berpergian iu seharusnya dilakukan di muka petugas bank, demikian juga pada waktu menguangkannya, harus ditandatangani lagi oleh orang yang berpergian di muka petugas bank pembayar.
– Cashier’ check (official check) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank atas dirinya sendiri. Dengan demikian dalam hal ini penarik berkedudukan juga sebagai tertarik.
– Banker’s check (bank draft) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank terhadap bank yang lain mengingat semakin berkembangnya jenis-jenis cek yang belum terdapat pengaturannya, maka dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang, hal tersebut diharapkan dapat diantisipasi.

 

SUMBER

http://irdanuraprida.blogspot.com/2009/11/c-e-k.html?zx=17c37762752feee6

Leave a comment »

TENTANG AVAL

TENTANG JAMINAN AVAL

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847 No. 23, Koninklijk Besluit 30 April 1847) diatur lembaga penanggungan utang (borgtocht) bagi surat-surat (yang) berharga yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) tersebut, yang disebut “aval” atau “jaminan aval” yang berlaku bagi (i) surat wesel (Belanda: wisselbrief, Jerman: Wesschel, Inggris: Bill of Exchange, Perancis: Billet de Change) (Pasal 129 – 131) yang; berdasarkan Pasal 176 alinea yang terakhir, berlaku pula bagi (ii) surat sanggup (Belanda: orderbrief); dan bagi cek (cheque), promes (promessen) dan kwitansi kepada pembawa (quitantien aan order) (Pasal 202 – 204).

Sekedar mengenai surat wesel dan surat sanggup, ditetapkan ketentuan mengenai penjaminan aval sebagai berikut:

  • pembayaran dapat dijamin baik sebagian atau seluruhnya dengan penangungan utang (aval/borgtocht);
  • penanggungan utang ini dapat diberikan oleh seorang (i) pihak ketiga atau bahkan (ii) oleh seseorang yang tanda-tangannya muncul pada surat tersebut.

– Pasal 129 KUHD –

Penanggungan utang (lebih lanjut), menurut ketentuan Pasal 130 KUHD, diberikan:

  • pada surat wesel (dan juga berdasarkan ketentuan Pasal 176 alinea terakhir: surat sanggup); atau
  • pada suatu lembar sambungannya;

– Pasal 130 alinea pertama KUHD –

Jaminan aval ini harus diberikan dengan tulisan “BAIK UNTUK AVAL (GOED VOOR AVAL)” (Pasal 130 alinea kedua KUHD).

  • pada suatu tulisan tersendiri; atau
  • dengan sepucuk surat.

– Pasal 130 alinea keempat KUHD –

Penjaminan aval yang diberikan oleh orang yang tanda-tangannya muncul pada surat wesel (atau surat sanggup) tersebut (vide Pasal 129 – supra) jelas diberikan pada surat wesel (surat sanggup)nya. Sedangkan penjaminan yang diberikan oleh seorang pihak ketiga diberikan (i) pada lembar sambungan dari surat wesel (surat sanggup)nya; (ii) pada suatu tulisan tersendiri; atau (iii) dengan sepucuk surat.

Kekuatan Pembuktian Penjaminan Aval

Dalam lapangan hukum perdata, alat bukti yang utama adalah tulisan. Alat bukti yang sempurna adalah:

  • akta otentik; dan
  • tulisan di bawah tangan yang diakui sepenuhnya oleh yang menulis dan menanda-tanganinya.

Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang di wilayah hukumnya (notaris, juru sita, pejabat pembuat akta tanah, pejabat catatan sipil dan sebagainya).

Tulisan di bawah tangan adalah tulisan atau akta yang bukan akta otentik, dan hanya akan menjadi bukti yang sempurna bilamana diakui sepenuhnya oleh yang menulis dan menanda-tanganinya. Oleh karenanya, dalam perikatan utang dua pihak yang dibuat dengan tulisan/akta di bawah tangan dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi yang turut menanda-tangani tulisan/akta di bawah tangan yang memuat perikatan utang dua pihak tersebut, akan sulit bagi debitor untuk memungkiri perikatannya .

Dengan demikian, secara logika, bilamana jika suatu perikatan utang dibuat secara sepihak, maka perikatan utang tersebut harus:

  • dibuat dalam akta otentik agar memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi kreditor dari perikatan utang sepihak tersebut;
  • ditulis sepenuhnya dengan tangan si debitor, jika dibuat dengan tulisan/akta di bawah tangan; atau
  • setidak-tidaknya mengenai nilai utang yang ditulis dalam angka maupun huruf, angka dan huruf yang memuat nilai utang tersebut harus ditulis sepenuhnya dengan tangan si debitor, jika dibuat dengan tulisan/akta di bawah tangan.

Ketentuan-ketentuan di atas ditetapkan dalam Pasal 1878 alinea pertama dan kedua dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23, Koninklijk Besluit 30 April 1847) (“KUH Perdata”).

Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga bagi penanggungan utang (borgtocht) yang, walaupun perjanjian, sering dibuat dalam suatu format perikatan utang sepihak.

Surat wesel dan surat sanggup adalah tulisan yang berisikan perikatan utang sepihak, karena surat wesel adalah perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang, sedangkan surat sanggup adalah kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang. Terhadap surat wesel dan surat sanggup tidak berlaku ketentuan Pasal 1878 alinea pertama dan kedua dari KUH Perdata, karena surat wesel dan surat sanggup adalah tulisan yang berisikan perikatan utang sepihak yang dibuat debitor dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jadi, surat wesel dan surat sanggup yang tidak dibuat dengan memenuhi ketentuan Pasal 1878 alinea pertama dan kedua dari KUH Perdata tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Bagaimana dengan kekuatan pembuktian jaminan aval surat wesel dan surat sanggup?

Sekali lagi, jaminan aval pada dasarnya adalah penaggungan utang (borgtocht) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1820 et seq KUH Perdata, yang terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata berkenaan dengan kekuatan pembuktiannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka jaminan aval yang diberikan :

  • oleh orang yang tanda-tangannya muncul pada surat wesel atau surat sanggupnya; atau
  • oleh pihak ketiga pada lembar sambungan dari surat wesel atau surat sanggupnya (sepanjang bisa dipastikan bahwa lembar sambungan tersebut tidak akan lepas dari surat wesel atau surat sanggupnya)

memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1878 alinea ketiga KUH Perdata).

Sedangkan jaminan aval yang diberikan oleh pihak ketiga:

  • pada suatu tulisan tersendiri; atau
  • dalam sepucuk surat

dapatkah dikatakan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 1878 alinea yang ketiga KUH Perdata atau terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1878 alinea pertama dan kedua KUH Perdata?

Menurut pendapat saya, ketentuan Pasal 1878 alinea pertama dan kedua berlaku bagi jaminan aval yang diberikan oleh pihak ketiga:

  • pada suatu tulisan tersendiri; atau
  • dalam sepucuk surat

sehingga hendaknya (i) jaminan aval yang diberikan pada suatu tulisan tersendiri hendaknya dituangkan dalam akta otentik, sedanhkan (ii) jaminan aval yang diberikan dalam sepucuk surat hendaknya ditulis dengan tulisan tangan sepenuhnya oleh si penulis dan penanda-tangannya, atau setidak-tidaknya mengenai nilai kewajibannya dalam angka maupun huruf yang ditulis sepenuhnya dengan tulisan tangan si penulis dan penanda-tangannya.

Bilamana hal ini tidak dipenuhi, maka Hakim hanya dapat menerimanya sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan (Pasal 1878 alinea kedua KUH Perdata).

BENTUK JAMINAN AVAL

Peraturan mengenai jaminan Aval itu terdapat dalam pasal 203, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Aval  itu harus ditulis dalam cek yang dijaminnya atau pada kertas sambungannya (allonge);
  2. Aval harus dinyatakan dengan kata-kata ‘baik untuk aval’ atau kata-kata yg searti dan harus ditandatangani oleh avails ;
  3. Tanda tangan saja dari avails yg dibubuhkan pada halaman muka dari cek itu sudah berlaku sebagai aval ,kecuali tanda tangan itu adalah tanda tangan penerbit ;
  4. Aval juga dapat diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat dimana aval itu diberikan
  5. Didalam aval itu harus diterangkan untuk siapa aval itu diberikan .

Kalau keterangan yang demikian tidak ada ,maka itu dianggap bahwa aval itu diberikan kepada penerbit

 

Sumber :

Kekuatan Pembuktian Penjaminan Aval Surat Berharga

buku pengertian pokok hokum dagang Indonesia 7 hukum surat berharga oleh H.M.N.PURWOSUTJIPTO,SH.penerbit DJAMBATAN.1984

Leave a comment »

TENTANG SAHAM

TENTANG SAHAM

DEFINISI SAHAM BIASA DAN SAHAM PREFEREN
1. SAHAM BIASA, saham dimana hak kepemilikan sekuritas terhadap entitas dimana orang yang memiliki akan mempunyai hak sebagai berikut:

  • Hak kontrol, pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaannya.
  • Hak Menerima Pembagian Keuntungan, pemegang saham berhak mendapat bagian dari keuntungan perusahaan.Pembagian dividen untuk saham biasa dilakukan setelah perusahaan membayarkan dividen untuk saham preferen.
  • Hak Preemptive, Hak untuk mendapatkan presentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai

2. SAHAM PREFEREN, merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasidansahambiasa

Karakteristik saham preferen :

  • Pemegang saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa
  • Pemegang saham preferen memiliki hak dividen kumulatif, hak menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
  • Mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa saat terjadi likuidasi.

 

MACAM SAHAM PREFEREN

  1. Convertible Preferred Stock
  2. Callable Preferred Stock
  3. Floating atau Adjustable-rate Preferred Stock (ARP)

 

 

Surat Berharga yang diatur dalam KUHD

1. Surat Wesel

2. Surat Cek

3. Surat Sanggup

4. Promes atas unjuk

 

WESEL

Wesel adl SB bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yg mrpkn perintah tanpa syarat oleh penarik(penerbit) utk membayar kpd pihak pemegang atau yg ditunjuk oleh pemegang tsb(tertunjuk), yg mana pembayaran dilakukan oleh pihak pembayar(tertarik).

Pihak-pihak yg terlibat dlm penerbitan wesel

  • Penerbit (penarik)
  • Tersangkut (tertarik)
  • Penerima
  • Pemegang
  • Endosan

Syarat Formal dlm Surat Wesel

1.         Kata-kata “surat wesel” yg dimuat dlm teks.

2.         Perintah tdk bersyarat.

3.         Nama tertarik.

4.         Tanggal pembayaran.

5.         Tempat pembayaran.

6.         Nama penerima.

7.         tanggal & tempat penerbitan.

8.         Tanda tangan penerbit (penarik).

Bentuk Wesel

  • Wesel Biasa

Penerbit &Tersangkut tidaklah harus selalu bankir, seseorang lain/manusia pribadi biasa.

  • Wesel Bank

Wesel yg diterbitkan oleh bank & diuangkan pd bank tsb (Bank posisinya sbg penerbit & tersangkut).

Wesel bank mempunyai nilai kpercayaan/bonafitas yg besar dr masyarakat.

Bentuk Wesel berdsrkan Hari Bayar

  • Wesel atas penglihatan

SW yg dibyr pd wkt diunjukkan.

Agar SW dibyr maka hrs diunjukkan dlm tnggangwkt 1th sejak penerbitan.

  • Wesel sesudah penglihatan

pembyrn pd wkt tertentu ssudah diperlihatkan kpd tersangkut.

Stlh diunjukkan, hrs diperlihatkan utk diakseptasi tersangkut dlm wkt 1th sejak penerbitan.

  • Wesel atas penanggalan

pembyrn pd tgl yg telah ditentukan dlm SW

  • Wesel sesudah penanggalan

pembyrn pd wkt tertentu ssudah hr tgl penerbitan.

Bentuk Khusus Wesel

  • Wesel atas pengganti penerbit

kedudukan penerbit jg sbg pemegang I.

  • Wesel atas penerbit sendiri

kedudukan penerbit jg sbg tersangkut.

misal: kantor pusat memerintahkan kantor cabang utk membyr kpd pemegang wesel.

  • Wesel Incasso

wesel yg memberikan kuasa kpd pemegangnya utk menagih sjml uang kpd tersangkut.

  • Wesel domosili

wesel yg pembyrannya dilakukan oleh org lain (selain tersangkut).Ltrblkng: krn tmpt kediaman tersangkut jauh shg utk memudahkan penagihan, tersngkut mnunjuk org lain utk mmbyr ditmpt yg lbh dkt.

ENDOSEMEN (Peralihan Surat Wesel)

  • Adl pernyataan yg ditulis di belakang SW
  • Surat wesel yg dpt diperalihkan dg cr endosemen hrs memuat Klausula “atas pengganti”.
  • Dengan telah dilakukannya endosemen, maka semua hak yang timbul dr surat wesel tsb berpindah kpd org lain.
  • Syarat dr endosemen:

1. ada tanda tangan endosan

2. harus tanpa syarat

3. tidak boleh sebagian

 

CEK

  • Cek adl SB bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yg mrpkan perintah tanpa syarat oleh penarik (penerbit) utk membayar kpd pihak pemegang atau pembawanya, yg mana pembayaran dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik.

Para pihak dlm penerbitan cek

  • Penerbit (penarik)
  • Tersangkut (tertarik)
  • Penerima/pemegang
  • Pengganti/pemegang berikutnya
  • Pembawa

Syarat Formal Surat Cek

  • Memuat nama “Surat Cek”
  • Perintah tanpa syarat utk membayar
  • Nama tersangkut/tertarik
  • Tempat pembayaran
  • Tanggal & tempat penerbitan
  • Tanda tgn penerbit

Bentuk-bentuk surat cek

  • Surat cek atas pengganti penerbit
  • Surat cek atas penerbit sendiri
  • Surat cek incasso
  • Surat cek domisili

 

 

 

SURAT SANGGUP

  • Adl surat yg memuat kata sanggup yg ditangatangani pd tgl & tempat tertentu, dg mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat utk membyr sejml uang tertentu kpd pemegang/pengganti pd tgl & tmpt tertentu.
  • Surat Wesel mrpkn “surat perintah utk membayar”, sedang Surat Sanggup mrpkn “kesanggupan/janji utk membyr”.

Syarat Formal Surat Sanggup

  • Memuat klausula “sanggup”
  • Kesanggupan/Janji tidak bersyarat utk membayar sejml uang tertentu
  • Penetapan hr bayar
  • Tempat pembayaran
  • Nama penerima atau penggantinya
  • Tempat & tgl penerbitan
  • Tandatgn penerbit
  • Klausula yg terdpt dlm Surat Sanggup hnya “atas pengganti” oleh sebab itu cr peralihannya hnya dengan endosemen.
  • Endosemen diletakkan pd bagian belakang Surat sanggup & ditndtngni endosan.
  • Semua penuntutan hak yg timbul dr Surat Sanggup thdp akseptan, daluwarsa dg lewatnya wkt 3 th sejak hr gugur/hr byr.

 

 

PROMES ATAS UNJUK

  • Adl surat yg ditanggali dimana penandtangannya sanggup/berjanji akan membyr sejml uang yg ditentukn kpd tertunjuk pd wkt diperlihatkan pd suatu wkt tertentu.

Surat promes ini sifatnya adl atas unjuk, siapapun yg memegang surat ini dpt memperlihatkan kpd yg menandatgni utk memperoleh pembayaran,

Syarat formal Promes atas unjuk

  • Tandatangan penerbit
  • Janji utk membayar sejml uang
  • Penanggalan

Penerbitan promes atas unjuk

  • Atas Penglihatan

promes ini tdk memuat tanggal pembyrn.

  • Atas sesudah penglihatan

memuat tgl pembayaran

 

 

SUMBER :

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-tentang-saham-di-bursa-efek.html

riyanislawyer.files.wordpress.com/2011/10/suratberharga.ppt

Leave a comment »

HUKUM DAGANG INDONESIA

HUKUM DAGANG INDONESIA

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu :

Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang

  1. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  2. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  3. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  4. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  5. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
  6. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  7. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
  8. Perdagangan dalam negeri
  9. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
  10. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA

  1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.

  1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:

  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi

Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;

–  UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas

–   UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

–   UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

  1. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.

World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:

–             karya kesustraan                                 –   pertunjukan oleh para artis

–             Ilmu Pengetahuan (scientific)            –   Penyiaran audi visual

–             Artistik                                                –   Penemuan ilmiah

Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.

Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;

Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;

  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)

Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

  1. 2. Hak atas Kekayaan Industri

Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:

  1. a. Paten (Patens)

Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan  ide  yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

  1. b. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

  1. c. Indikasi Geografi dan indikasi asal à penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau

tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.

  1. d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi

garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.

SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI

Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:

Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:

Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

ANALISIS KASUS

Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda
  3. telah menjadi milik umum
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting.

 

Sumber :

  1. Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
  2. Periksa: Ridwan Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
  3. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  4. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  5. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  6. http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/

Leave a comment »

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Sumber-sumber hukum :
 Sumber hukum dalam arti materiil
 Sumber hukum dalam arti formil
Sumber hukum dalam arti material yaitu :
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
 Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
 Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
 Hukum yang berlaku
 Tata hukum negara-negara lain
 Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
 Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
 Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
 Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM :
Fungsi Hukum – Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).
Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Sumber :
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt

Fungsi dan Tujuan Hukum


http://litaciiechamenddh.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Leave a comment »

Demonstrasi Berkepanjangan Berdampak pada Ekonomi Thailand

Demonstrasi antipemerintah dan rumor kudeta militer telah berdampak negatif terhadap ekonomi Thailand dan kepercayaan investor. Menteri Keuangan Thailand Suraphong Suebwonglee menjelaskan, kondisi ini telah mengakibatkan nilai saham Thailand anjlok dalam lima hari belakangan ini.

Aksi demonstransi turun ke jalan untuk menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Samak Sundaravej dan pemerintah koalisinya telah memasuki hari ke-8. Sabtu (31/5) pekan lalu, Samak mengancam akan mengerahkan polisi dan tentara untuk membubarkan aksi demonstrasi. Namun, Samak mencabut ancamannya tersebut Minggu (1/6) kemarin.

Demonstran yang dipimpin Aliansi Rakyat untuk Demokrasi  menuduh Samak menjadi boneka dari mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra yang telah disingkirkan. Samak juga dituduh mencoba mengubah undang-undang untuk kepentingan politiknya.

Suraphong Suebwonglee mengakui aksi demonstrasi sepekan terakhir telah berdampak negatif ke ekonomi dan kepercayaan investor. “Saya telah menjelaskan kalangan investor bahwa demonstrasi tersebut tidak akan berbuntut ke aksi kekerasan atau kudeta militer,” jelas menteri keuangan Thailand itu kepada beberapa wartawan di Bangkok. Suraphong Suebwonglee menjelaskan telah mendapatkan jaminan dari panglima militer Thailand mengenai tidak akan adanya kudeta.

Militer Thailand telah menggulingkan Thaksin pada tahun 2006 menyusul berlangsungnya gelombang protes selama beberapa bulan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi dan kelompok lainnya yang menuduh Thaksin terlibat korupsi dan meruntuhkan demokrasi di Thailand. Setelah beberapa bulan berada di pengasingan, Thaksin bertolak kembali ke Bangkok awal tahun 2008 ini untuk menghadapi gugatan tuduhan korupsi yang diarahkan kepada dirinya dan keluarganya.

Seperti kerap diungkap sebelumnya, perdana menteri terguling Thailand Thaksin Sinawatra menyatakan diri tidak bersalah dalam pengadilan dua kasus korupsi.

Thaksin yang digulingkan tentara pada September 2006 harus menghadapi tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan saat istrinya dituding memainkan harga saham secara ilegal. “Kami bisa buktikan tidak bersalah,” kata Thaksin sebelum masuk ke ruang sidang, Rabu (12/3).

Sidang itu dijaga ketat oleh 200 polisi yang dilengkapi detektor bom dan lima anjing polisi. Sementara sekitar 400 pendukung Thaksin menunggu di luar pengadilan. Banyak di antara mereka yang menangis saat melihat Thaksin muncul usai sidang. “Thaksin, lawan, lawan,” teriak para pendukung pengusaha pemilik klub sepak bola Inggris, Manchester City itu.

“Nggak apa-apa. Semuanya akan baik-baik saja,” kata Thaksin untuk menenangkan seorang perempuan yang menangis dan memeluknya.
Thaksin terbang ke Inggris untuk menyaksikan laga-laga Man City setelah sehari sebelumnya mendapat izin dari pengadilan. Ia dijadwalkan kembali menghadap hakim pada 29 April, tetapi harus melaporkan kedatangannya kepada majelis hakim pada 11 April

 

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2008/06/02/16023428/demonstrasi.berkepanjangan.berdampak.pada.ekonomi.thailand.

http://nasional.kompas.com/read/2008/03/12/12063536/Sidang.Thaksin.Diiringi.Tangis.Pendukung

Leave a comment »

BATU BARA MEMBARA

Pemerintah sedang gencar mendorong investasi agar percepatan pertumbuhan ekonomi lebih berkelanjutan. Modal dasar sudah tersedia, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Keberadaan UU ini diharapkan lebih memberikan kepastian bagi para investor.

Ada yang berpandangan, UU ini sangat liberal sehingga berpotensi memperkokoh cengkeraman pemodal, terutama asing, terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan, sementara kalangan telah melayangkan permohonan pengujian materi kepada Mahkamah Konstitusi atas UU ini karena dipandang beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagian permohonan itu dikabulkan dan sebagian lainnya ditolak.

Persepsi bahwa kaum pemodal telah menguasai roda perekonomian dan berpotensi menggerogoti kedaulatan tampaknya kian menyeruak. Sentimen antiasing (xenofobia) tambah gencar, antara lain karena diilhami oleh kebangkitan sosialisme di Amerika Selatan.

Seberapa besar sebenarnya peranan investasi asing langsung di dalam perekonomian Indonesia? Data menunjukkan, selama ini peranan investasi asing di Indonesia tergolong kecil. Porsi arus penanaman modal asing (PMA) langsung di dalam pembentukan modal tetap kotor rata-rata dalam tiga tahun terakhir hanya 7 persen. Sementara itu, akumulasi (stok) PMA hanya 5,2 persen terhadap produk domestik bruto. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang seluruh negara sosialis di Amerika Selatan, seperti Brasil (20,8 persen) atau Venezuela (25 persen).

Untuk menyikapi praktik pengelolaan sumber daya alam, kita memiliki acuan yang pasti, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah tak punya cukup modal untuk mengelola langsung kekayaan negara. Tak berarti, karena itu, negara kehilangan kedaulatan. Pemerintah memiliki kendali penuh.

Dalam kasus minyak, berlaku ketentuan bagi hasil 85 persen pemerintah dan 15 persen kontraktor. Masih ada kewajiban kontraktor menyisihkan 15 persen bagian mereka untuk pasar domestik dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga internasional.

Terakhir, muncul persoalan dengan usaha pertambangan batu bara. Sampai-sampai para anggota direksi dan komisaris beberapa perusahaan batu bara dicekal.

Sumber kekisruhan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, yang memasukkan komoditas batu bara sebagai barang bukan kena pajak sehingga beberapa perusahaan pertambangan batu bara tak bisa memperoleh restitusi PPN. Perusahaan yang dirugikan hanyalah yang terikat dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.

Tentu saja perusahaan-perusahaan PKP2B sewot karena sesuai perjanjian kontrak karya generasi pertama, mereka dikenai tarif pajak perseroan jauh lebih tinggi, yakni 45 persen. Padahal, tarif pajak tertinggi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku hanya 30 persen, bahkan akan segera diturunkan menjadi 25 persen sesuai dengan UU terbaru. Sebagai kompensasi pembayaran pajak perseroan yang lebih tinggi, isi kontrak karya menjamin sistem perpajakan yang tetap. Maka, sesuai dengan kaidah lex specialis, PP No 144/2000 seharusnya tak berlaku bagi mereka.

Dua tahun lalu kisruh di usaha batu bara terjadi karena pemerintah mengenakan pajak ekspor batu bara. Dengan alasan serupa, akhirnya pemerintah mencabut ketentuan ini.

Dengan telah keluarnya rekomendasi dari Mahkamah Agung bahwa substansi PP No 144/ 2000 bertentangan dengan peraturan di atasnya, kita berharap pemerintah segera menyelesaikan kekisruhan ini.

Namun, tanpa harus menunggu penyelesaian tuntas, perusahaan kontrak karya wajib melunasi pembayaran dana hasil produksi batu bara yang mereka sandera. Jika kebijakan pemerintah salah, tak sepatutnya perusahaan yang merasa dirugikan menempuh cara yang melanggar hukum pula.

Saatnya semua pihak patuh kepada hukum. Pemerintah juga harus sangat tegas dan lebih tegas, dengan tidak lagi memberikan kelonggaran waktu pembayaran tunggakan pajak hingga akhir tahun ini kepada perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata sedang menikmati rezeki melimpah dari meroketnya harga komoditas tambang.

Penataan institusi

Pelajaran berharga dari kisruh usaha migas dan pertambangan ialah sangat dirasakan mendesaknya penataan institusi. Tugas pemerintah dan DPR jelas, menuntaskan segera rancangan UU minerba (mineral dan batu bara) yang sudah lama terbengkalai. Sangat mendesak pula menyusun undang-undang pengelolaan kekayaan alam sebagai payung agar terpelihara konsistensi di antara undang-undang yang mengatur kekayaan alam yang lebih spesifik.

Tanpa kepastian hukum, jangan berharap banyak kita akan kembali berada di dalam radar screen sebagaimana diutarakan Chatib Basri dalam analisis ekonomi minggu lalu. Saya khawatir investasi yang sudah ada di Indonesia pun satu demi satu hengkang. Indikasi ke arah sana sudah terlihat. Data Bank Indonesia menunjukkan, investasi langsung Indonesia ke luar negeri naik tajam dari 2,7 miliar dollar AS tahun 2006 menjadi 4,8 miliar dollar AS. Untuk tahun ini, selama triwulan pertama saja sudah mencapai 1,6 miliar dollar AS.

 

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2008/08/11/00570150/batu.bara.membara

Leave a comment »

UUD 1945 Sebuah Konstitusi Ekonomi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan Undang-undang Dasar 1945 merupakan sebuah konstitusi ekonomi yang wajib dirujuk semua pihak dalam menjalankan sistem ekonomi nasional, bukan semata-mata konstitusi yang mengikat politik ataupun hukum.

Demikian sambutan Jimly dalam bedah buku karyanya, “Konstitusi Ekonomi” yang diadakan Sabang-Merauke Circle (SMC), Rabu (18/8/2010) malam, di Jakarta.

Bedah buku bertema Konstitusi dan Arah Perkembangan Ekonomi Indonesia itu, menghadirkan Ketua Dewan Direktur SMC Syahganda Nainggolan, Prof Dr Widjajono Partowidagdo, Prof Dr Danan Umar Daihani, Dr Aviliani, Dr Prasetyantoko, dan Dr Fuad Bawazier.

“Mari kita tempatkan UUD 1945 dalam perbincangan, semangat, dan pelaksanaan konstitusi ekonomi, sehingga tidak lagi dibatasi dalam pengertian konstitusi politik dan hukum,” kata Jimly.

Bahkan, UUD 1945 patut diletakkan sebagai produk konstitusi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, melalui penerapan sistem ekonomi Indonesia yang berbasis kerakyatan dan keadilan bagi masyarakat luas.

“Jadi, memang UUD 1945 ini dapat menjadi penggerak sekaligus acuan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan untuk menciptakan kesejahteraan sosial pada seluruh rakyat Indonesia, agar ekonomi nasional tidak berjalan di lua r kontrol konstitusi,” ujarnya.

 

SUMBER :

http://nasional.kompas.com/read/2010/08/18/20134538/uud.1945.sebuah.konstitusi.ekonomi

Leave a comment »

Kenaikan Harga yang Meresahkan

Kenaikan harga barang-barang menjelang Lebaran adalah fenomena berulang yang seolah tak terhindarkan bagi rakyat Indonesia. Sesuai hukum ekonomi, fenomena ini sebenarnya wajar, di mana ada peningkatan permintaan, maka harga pun melonjak. Pedagang pun tak mau kehilangan kesempatan untuk mengambil untung lebih besar. Tapi tak urung hal ini meresahkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan minim.

Di Purwakarta misalnya, warga berharap pemerintah bertindak untuk mengatasi kenaikan harga bahan-bahan pokok. Tanpa langkah segera, kenaikan diyakini merembet ke komoditas lain akibat spekulasi pedagang yang ingin mengeruk keuntungan.

Aep (62), warga Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2011) mengatakan, kenaikan harga kini masih terjadi pada sebagian bahan pangan, terutama daging ayam dan bawang merah. Namun, seperti sering terjadi sebelumnya, harga-harga komoditas lain ikut naik menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran.

Kenaikan harga daging ayam tercatat signifikan di sejumlah pasar tradisional di Purwakarta. Dalam tiga pekan terakhir, harga daging ayam sayur naik dari Rp 20.000 per kg menjadi Rp 26.000 per kg. Sementara bawang merah melonjak dari Rp 16.000 per kg menjadi Rp 20.000 per kg.

Sejumlah pengecer menyebut kenaikan itu dipicu oleh berkurangnya pasokan dari pedagang besar dan petani . Berkurangnya pasokan antara lain karena faktor cuaca dan pengaturan pola tanam yang memungkinkan petani panen saat harga jualnya tinggi, yakni menjelang bulan puasa atau hari raya .

Tarji (51), pedagang sapi dari Cipeundeuy, Kabupaten Subang, yang berjualan di Pasar Hewan Ciwareng Purwakarta menambahkan, harga daging sapi di tingkat pengecer masih relatif stabil pada kisaran Rp 58.000 per kg. Namun, harga sapi cenderung naik seiring naiknya permintaan, seperti sapi lokal yang naik rata-rata Rp 100.000-200.000 menjadi Rp 3,6-4,2 juta per ekor.

“Sebagai pedagang saya ingin harga jual yang tinggi, tetapi sebagai konsumen bahan-bahan pokok, seperti warga lainnya saya ingin harga yang terjangkau dan tidak terus naik,” tambah Tarji.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Ahmad Gunawan mengatakan, instansi terkait belum berkoordinasi untuk membahas kenaikan harga bahan-bahan pokok. Namun, unsur-unsur di lingkungan pemerintah daerah akan segera bertemu untuk membahas ketersediaan bahan pangan dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan yang jatuh pada awal Agustus 2011.

Kenaikan masih terbatas pada beberapa komoditas. Sejauh ini belum ada instruksi atau rencana operasi pasar atau langkah lain. Secara umum, harga bahan-bahan pokok masih stabil, sebagian justru turun seperti cabai karena pasokannya lebih banyak ketimbang sebelumnya, tambah Ahmad.

Ketika fenomena kenaikan harga ini menjadi “tradisi” seperti halnya mudik, apakah yang harus dilakukan. Sebagai konsumen, kita musti tidak gegabah dalam membeli barang-barang kebutuhan, sementara pemerintah diharapkan bisa menjaga kestabilan harga dengan berbagai cara seperti menindak penimbun barang, atau menggelar operasi pasar.

 

sumber :

http://nasional.kompas.com/read/2011/07/05/10352810/Kenaikan.Harga.yang.Meresahkan

Leave a comment »

Piagam ASEAN Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Keberadaan ASEAN Chartered (Piagam ASEAN) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan Komisi I DPR dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi kerja sama di bidang ekonomi di antara negara-negara ASEAN.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/10). “Yang kita harapkan dari ASEAN Chartered bisa memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat. Lebih penting lagi, landasan kelembagaannya sehingga bagaimana koordinasi dari proses pencapaian peta ini bisa jelas. Kalau ada masalah, bagaimana menyelesaikannya dan ada dasar hukum bagaimana kita mengimplementasikan cetak biru tersebut. Itu kaitan ASEAN Chartered dengan kerja sama di bidang ekonomi,” kata Marie.

Selama ini, implementasi kerja sama ASEAN di bidang ekonomi, dikatakan Marie, masih menemui banyak masalah. Ia mencontohkan, mengenai perbedaan pendapat dan interpretasi tentang penerapan bea masuk barang. “Misalnya, kita menganggap barang harusnya bisa dapat bea masuk lebih rendah sesuai dengan perjanjian, tetapi negara yang menjadi tujuan mengatakan tidak bisa dengan berbagai macam alasan. Nah, kalau ada perbedaan pendapat atau interpretasi tentang suatu aturan penyelesaiannya gimana,” ujar Marie.

Asosiasi Negara Asia Tenggara (ASEAN) tidak mempersoalkan Indonesia yang hingga kini belum meratifikasi Piagam ASEAN, kendati delapan anggota lain sudah melakukannya. “Sama sekali tidak (ada yang mempersoalkan, red). Selain kita belum melampaui batas waktu, mereka juga tahu bahwa Indonesia saat ini sedang dalam proses konsultasi dengan parlemen guna melakukan ratifikasi,” kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di New York, Selasa (30/9).

Para menteri luar negeri ASEAN pada Senin (29/9) lalu mengikuti pertemuan tertutup di Markas Besar PBB, New York.  Pertemuan tersebut dilakukan usai berlangsungnya rangkaian sidang ke-63 Majelis Umum PBB pada 23-29 September yang juga dihadiri oleh para kepala negara/pemerintahan anggota-anggota PBB.

Indonesia dan Filipina adalah dua negara terakhir yang hingga kini belum meratifikasi Piagam ASEAN.  Piagam ASEAN diharapkan telah diratifikasi oleh 10 negara ASEAN sebelum berlangsung KTT ASEAN ke-14 di Bangkok, Thailand, Desember mendatang.

Sementara itu di kesempatan yang berbeda, Menlu Hassan menyambut baik pernyataan Ketua Pansus DPR untuk Ratifikasi Piagam ASEAN, Marzuki Darusman, yang menargetkan ratifikasi bisa dilakukan dalam waktu satu bulan ini.  “Kami menyambut baik kalau Ketua Pansus punya pandangan yang optimistis,” kata Hassan usai memberikan keterangan pers di PTRI, New York, akhir pekan lalu.

Pemerintah, yang diwakili oleh Menlu, Mendag dan Menhukkam, telah mengadakan dua kali pertemuan dengan Pansus DPRI untuk Ratifikasi Piagam ASEAN.   Beberapa hari sebelumnya di New York, Ketua Pansus Marzuki Darusman menyatakan bahwa pihaknya menargetkan waktu paling lama satu bulan sebelum akhirnya Piagam ASEAN diratifikasi.

Saat ini, ungkap Marzuki, setidaknya ada lima poin yang masih menjadi pertanyaan DPR menyangkut Piagam.  Yang pertama, kalangan di DPR ingin Badan HAM tidak hanya menekankan kepada pemajuan dan pendidikan HAM semata, tetapi juga menekankan kepada perlindungan yang efektif.

“Manakala terjadi pelanggaran HAM yang tidak diselesaikan oleh negara yang bersangkutan, bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu diperlukan intervensi dari negara-negara ASEAN lainnya untuk meluruskan. Itu namanya perlindungan,” kata Marzuki.

sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2008/10/07/14523148/piagam.asean.perkuat..kerjasama.ekonomi
http://nasional.kompas.com/read/2008/10/01/02041151/Indonesia.Ternyata.Belum.Ratifikasi.Piagam.ASEAN

Leave a comment »